Minggu, 25 Oktober 2009

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MASA TRANSISI

JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH

Vol. 2, No. 1, Mei 2006

Hal 19 - 52

Vino Satria Hidayat

Abstraksi

Pemerintah mempunyai kekuasaan untuk memungut pendapatan dari publik dan wajib menggunakanya untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada publik. Pemerintah wajib mempertanggungjawabkan atas pengelolaan keuangan dimaksud secara akuntabel dan transparan. Dalam rangka membangun akuntabilitas dan transparansi, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan PP No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang berlaku untuk Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Pada saat ketentuan perundang-undangan ini diberlakukan pemerintah daerah masih menyusun dan melaksanakan APBD sesuai dengan Kepmendagri No. 29/2002 tentang Pedoman Penyusunan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Oleh karena itu implementasi ketentuan dimaksud dalam Travel Mate 370 Page 19 05/05/2008teknik konversi dari Laporan Keuangan versi Kepmendagri No. 29/2002 ke versi SAP.

Kata-kata kunci: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Akuntabilitas, Transparansi, Standar Akuntansi Pemerintahan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

*) Sumiyati, Ak. MFM saat ini bekerja pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan dan ditunjuk sebagai anggota Kelompok Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan


PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan suatu tuntutan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Kepemerintahan yang baik antara lain ditandai dengan adanya pemerintah yang akuntabel dan transparan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Indonesia terus-menerus melakukan berbagai upaya pembaharuan dalam pengelolaan keuangan, antara lain penyusunan peraturan perundang-undangan, penataan kelemba-gaan, pembenahan sistem dan prosedur, dan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia di bidang keuangan.

Pembaharuan di bidang keuangan mencakup berbagai aspek, yaitu perencanaan dan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pertanggungjawaban, dan auditing. Semua aspek tersebut diperbarui secara bertahap dan berkelanjutan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi Pemerintah Indonesia.

Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, kewenangan pengelolaan keuangan daerah diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota. Sejalan dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maka daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola keuangannya sendiri. Dengan demikian pemerintah daerah berhak untuk merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD ke DPRD masing-masing.

Pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Undang-undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Laporan keuangan dimaksud mencakup:

1. Neraca;

2. Laporan Realisasi Anggaran;

3. Laporan Arus Kas; dan

4. Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi Anggaran tidak hanya menyajikan perbandingan antara realisasi terhadap anggarannya tetapi juga menyajikan prestasi kerja (kinerja) yang dicapai. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa penyusunan dan penyajian laporan keuangan dilaksanakan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan telah diatur dengan PP No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pelaporan keuangan dan kinerja ini lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Implementasi SAP di lingkungan pemerintah tidaklah mudah, demikian pula yang terjadi di pemerintah daerah. Selain kesiapan pemerintah daerah yang masih kurang juga disebabkan adanya peraturan di tingkat operasional.yang mengatur pelaporan keuangan yang belum sepenuhnya sesuai SAP. Di lingkungan Pemerintah Pusat, penyusunan dan penyajian laporan keuangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan untuk pemerintah daerah diatur dengan peraturan daerah. Selama ini pengelolaan keuangan daerah didasarkan pada PP No. 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, yang lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Dewasa ini pada umumnya pengelolaan keuangan daerah didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29/2002 tentang Pedoman Penyusunan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tata cara penyusunan dan pertanggungjawaban APBD dalam ketentuan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan SAP.

Dalam tataran operasional ternyata sampai dengan tahun anggaran 2005 masih ada pemerintah daerah yang belum menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Kepmendagri tersebut tetapi masih menerapkan ketentuan yang sebelumnya, yaitu SK Mendagri No. 900/099 tanggal 2 April 1980 tentang Manual Keuangan Daerah. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa dewasa ini pemerintah daerah berada dalam masa transisi. Berhubung penyajian laporan keuangan mulai tahun 2005 sudah wajib menerapkan SAP sementara APBD masih diusun dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang lain maka perlu adanya proses konversi selama masa transisi.

Proses konversi hendaknya dilaksanakan secara hati-hati. Dalam hal ini perbedaan antara APBD dan SAP dapat saja terjadi tidak hanya dalam struktur anggaran ataupun klasifikasi pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas dana tetapi ada hal yang lebih penting lagi yaitu kebijakan yang terkait dengan pengertian, ruang lingkup, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan setiap pos laporan keuangan. Dalam rangka memfasilitasi pemerintah daerah yang telah menyusun laporan keuangan berdasarkan Kepmendagri No. 29/2002 untuk dapat menyajikan laporan keuangan sesuai SAP, maka Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) telah menyusun Buletin Teknis Konversi Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sesuai SAP. Bagi pemerintah daerah yang belum nenyusun laporan keuangan sesuai dengan Kepmendagri No. 29/2002 dapat langsung menyesuaikan ke SAP tanpa melalui konversi ke Kepmendagri 29/2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

uLet.saGu Design by Insight © 2009