Senin, 12 Oktober 2009

Skeptisme Profesional dalam Auditing

lagi iseng2 kuliah online di IAI, dapet artikel bagus.. check this out...!!

Skeptisme Profesional (Professional Skepticism) adalah sebuah sikap yang harus dimiliki oleh auditor profesional. Tapi apa sebenarnya skeptisme profesional itu? Di New York, Amrik bahkan ada teater yang menceritakan kisah skeptisme profesional menjadi sebuah drama yang menarik. (kali Anneke yang di Amrik bisa liat tuh). Dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tidak secara jelas mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Skeptisme Profesional. Standar Pemeriksaan Ketiga, menyatakan

Dalam pelaksanaan audit serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.

AICPA mendefinisikannya sebagai berikut,

Professional skepticism in auditing implies an attitude that includes a questioning mind and a critical assessment of audit evidence without being obsessively suspicious or skeptical. The Auditors are expected to exercise professional skepticism in conducting the audit, and in gathering evidence sufficient to support or refute management’s assertion [AU 316 AICPA]. Ada sebuah penelitian menarik tentang Skeptisme Profesional punyanya Shaub dan Lawrence. Mereka menyatakannya sebagai ‘

to seek a balance in client relationships between trust and suspicion’.

Jadi sebuah sikap yang menyeimbangkan antara sikap curiga dan sikap percaya. Keseimbangan sikap antara percaya dan curiga ini tergambarkan dalam perencanaan audit dengan prosedur audit yang dipilih akan dilakukannya.

Dalam prakteknya, auditor seringkali diwarnai secara psikologis yang kadang terlalu curiga, atau sebaliknya terkadang terlalu percaya terhadap asersi manajemen. Padahal seharusnya seorang auditor secara profesional menggunakan kecakapannya untuk ‘balance’ antara sikap curiga dan sikap percaya tersebut. Ini yang kadang sulit diharapkan, apalagi pengaruh-pengaruh di luar diri auditor yang bisa mengurangi sikap skeptisme profesional tersebut. Pengaruh itu bisa berupa ‘self-serving bias‘ karena auditor dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan imbalan dari auditee. Auditor dalam auditnya harus menggunakan kemahirannya secara profesional, cermat dan seksama.

Auditor harus menggunakan kemahiran profesional secara cermat dan seksama dalam menentukan jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan dan standar yang akan diterapkan terhadap pemeriksaan; menentukan lingkup pemeriksaan, memilih metodologi, menentukan jenis dan jumlah bukti yang akan dikumpulkan, atau dalam memilih pengujian dan prosedur untuk melaksanakan pemeriksaan. Kemahiran profesional harus diterapkan juga dalam melakukan pengujian dan prosedur, serta dalam melakukan penilaian dan pelaporan hasil pemeriksaan.

di komen yah... ^_^)/

1 komentar:

uLet.saGu mengatakan...

jgn lupa di komen yah, hhehehe

Posting Komentar

 

uLet.saGu Design by Insight © 2009