area bebas download, sharing 'n learning free download - software - aplikasi - artikel - news Komputer - Akuntansi - Sastra
Senin, 26 Oktober 2009
Download Buku Digital Jurusan Akuntansi
klik ini :
Audit Sektor Publik
Dasar-dasar Keuangan Publik
Administrasi Pajak
Akuntansi Pemerintahan (Sektor Publik)
Akuntansi dan Keuangan Publik (Teori dan Aplikasi)
Pajak Internasional
jgn lupa komen...
Minggu, 25 Oktober 2009
LAPORAN KEUANGAN
1. Laporan Realisasi Anggaran
a.Struktur APBD
b.Klasifikasi Pendapatan

c. Klasifikasi Belanja
1) Klasifikasi Berdasarkan Jenis Belanja
2) Klasifikasi Berdasarkan Organisasi
3) Klasifikasi Bedasarkan Fungsi
2. Neraca
a. Struktur Neraca
b. Pos-pos Aset
1) Aset Lancar
2) Investasi Jangka Panjang
3) Aset Tetap
- Tanah
- Gedung dan Bangunan
- Peralatan dan Mesin
- Jalan, Irigasi dan Jaringan
- Aset Tetap Lainnya
- Konstruksi dalam Pengerjaan
4) Dana Cadangan
5) Aset Lainnya
6) Pos-pos Kewajiban
7) Pos-pos Ekuitas
c. Laporan Arus Kas
1) Struktur Laporan Arus Kas
2) Arus Kas dari Aktivitas Operasi
3) Arus Kas dari Investasi Non Keuangan
4) Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan
5) Arus Kas dari Aktivitas Nonanggaran
6) Saldo kas
d. Catatan atas Laporan Keuangan
KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING
1. Pengakuan Pendapatan dan Belanja
SAP menggunakan basis kas untuk pengakuan pendapatan dan belanja. Pendapatan diakui setelah penerimaan uang disetor ke Rekening Kas Umum Daerah. Belanja diakui setelah uang dikeluarkan secara definitif dari Rekening Kas Umum Daerah dan/atau telah dipertanggung-jawabkan. Kepmendagri No, 29/2002 menyatakan bahwa basis akuntansi yang digunakan untuk mengakui pendapatan dan belanja adalah basis kas modifikasian.
Menurut Granof, dalam basis kas modifikasian, akun pendapatan dan belanja dibuka dalam beberapa waktu setelah tutup tahun anggaran. Pendapatan yang diterima dalam kurun waktu yang ditetapkan diakui sebagai pendapatan dan belanja yang dibayar selama jangka waktu yang ditetapkan masih diakui sebagai belanja pada tahun anggaran tersebut. Dengan demikian maka sistem akuntansi akan menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Neraca yang hanya memuat pos kas serta piutang dan utang yang berasal dari kegiatan operasi pemerintahan.
Pemerintah daerah perlu memperhati-kan basis pengakuan pendapatan dan belanja yang digunakan dalam APBD masing-masing. Apabila Pemda telah menggunakan basis kas modifikasian, maka besarnya pendapatan dan belanja yang berasal dari selisih yang terjadi karena penggunaan basis yang berbeda tersebut dieliminasi.
SAP belum mengakui kas yang berada di tangan Bendahara Penerimaan per 31 Desember sebagai pendapatan karena belum belum disetor ke Rekening Kas Umum Daerah. Demikian pula halnya dengan pengakuan belanja, belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran definitif dari Rekening Kas Umum Daerah. Pembayaran yang dilakukan secara langsung kepada pihak ketiga (SPMU LS atau BT) diakui sebagai belanja pada saat dikeluarkan uang dari rekening Kas Umum Daerah. Pembayaran melalui uang muka kerja atau dana kas kecil (SPMU BS, SPM PK atau SPM UP) yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas merupakan uang muka kerja atau dana kas kecil di satuan kerja perangkat daerah. Jumlah tersebut baru diakui sebagai belanja setelah dipertanggungjawabkan ke satuan kerja pengelola keuangan daerah. Saldo kas yang berasal dari sisa uang muka kerja, yang berada di Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas merupakan aset pemerintah daerah dan disajikan pada akun Kas di Bendahara Pembayar di neraca pemerintah daerah.
2. Pengakuan Aset
Kepmendagri No. 29/2002 mengatur bahwa pengakuan aset dilakukan pada akhir periode. Sementara SAP menyatakan bahwa aset diakui pada saat diterima dan/atau hak kepemilikan berpindah. Dengan demikian selama tahun berjalan terdapat perbedaan waktu pengakuan aset namun pada akhir periode akuntansi akan diperoleh saldo aset yang sama.
3. Pengakuan Kewajiban
Kepmendagri 29/2002 menyatakan bahwa utang diakui pada akhir periode. SAP menyatakan bahwa kewajiban diakui pada saat pinjaman diterima atau kewajiban timbul. Untuk meyakini bahwa seluruh utang sudah disajikan di neraca, pemerintah daerah dan setiap satuan kerja perangkat daerah perlu menginventarisasi utang-utang di unitnya masing-masing dan menyajikannya di neraca per 31 Desember .
4. Penilaian Aset
Dalam rangka penyusunan neraca awal, Kepmendagri 29/2002 mengatur bahwa Kepala Daerah dapat secara bertahap melakukan penilaian seluruh aset Daerah yang dilakukan oleh Lembaga Independen bersertifikat bidang pekerjaan penilaian aset dengan mengacu pada Pedoman penilaian Aset Daerah yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. SAP mengatur bahwa aset dinilai berdasarkan harga perolehan. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi yang terjadi setelah penyusunan neraca awal (neraca yang pertama kali disusun). Sedangkan untuk aset yang sudah dimiliki pada saat penyusunan neraca pertama kali (neraca awal) dinilai berdasarkan nilai wajar pada tanggal penyusunan neraca tersebut.
Untuk penyusunan neraca awal, KSAP telah menerbitkan Buletin Teknis No.2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemda. Dalam Buletin Teknis tersebut tersedia berbagai alternatif penilaian aset yang dapat dipilih oleh Pemda dalam penyusunan neraca awal. Oleh karena itu bagi Pemda yang belum menyajikan pos-pos neraca sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam SAP, yang selanjutnya diilustrasikan melalui Buletin Teknis tersebut dapat melakukan penyesuaian. Sebagai contoh: tanah dapat dinilai berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak, Bangunan dapat dinilai berdasarkan standar biaya yang disusun oleh Departemen Pekerjaan Umum.
PELAKSANAAN KONVERSI DALAM MASA TRANSISI
PP No. 24/2005 mengamanatkan penyusunan dan penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2005 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sedangkan APBD masih disusun dan dilaksanakan berdasarkan Kepmendagri 29/2002, maka pemerintah daerah perlu menyusun strategi implementasi untuk penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2005. Masa transisi ini akan berlangsung sejak diberlakukannya PP 24/2005 sampai dengan pemerintah telah mengembangkan sistem akuntansi dan mengimplementasikannya secara penuh sesuai dengan SAP. Pelaksanaan konversi ini telah diatur dalam Buletin Teknis No. 3 tahun 2006 tentang Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sesuai SAP. Untuk mengoperasionalkan buletin teknis tersebut perlu dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Seringkali para pelaku pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintahan mempunyai persepsi yang kurang tepat tentang akuntansi dan pelaporan keuangan. Ketentuan-ketentuan yang digunakan pada saat menyusun APBD tidak sama dengan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan. Apabila struktur APBD dan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk penyusunan APBD berbeda dengan SAP maka akan menimbulkan permasalahan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan karena yang dipertanggung-jawabkan pemerintah daerah adalah pelaksanaan APBD, sehingga seharusnya berlaku budgetary accounting. Dengan demikian dituntut adanya struktur anggaran dan ketentuan yang sama mulai dari penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawabannya. Selama hal ini belum dipenuhi, proses konversi penyajian laporan keuangan akan terus berlangsung.
Pelaksanaan konversi dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun lembar muka (face) laporan keuangan menurut Kepmendagri No. 29/2002 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Konversi dilakukan dengan menggunakan kertas kerja yang menggambarkan proses konversi dari laporan keuangan berdasarkan Kepmendagri 29/2002 ke laporan keuangan berdasarkan SAP.
Konversi untuk Laporan Realisasi Anggaran dilaksanakan baik untuk anggaran maupun realisasinya. Proses konversi ini disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Kertas kerja konversi disajikan sebagai lampiran laporan keuangan sesuai dengan SAP.
Secara garis besar langkah-langkah konversi yang diatur dalam Bultek tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penyajian laporan keuangan dalam masa transisi dapat dilakukan dengan teknik memetakan atau konversi ketentuan-ketentuan di Kepmendagri No. 29/2002 ke dalam ketentuan-ketentuan SAP. Konversi mencakup jenis laporan, basis akuntansi, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan pos-pos laporan keuangan, struktur APBD, klasifikasi anggaran, aset, kewajiban, ekuitas, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
2. Penelusuran pos-pos laporan keuangan. Penelusuran pos-pos ini dapat dilakukan secara berjenjang, dari membandingkan pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan/buku besar/buku pembantu. Apabila sampai dengan buku pembantu belum dapat ditelusuri maka diteruskan ke dokumen sumber.
3. Penelusuran setiap pos/buku besar/buku pembantu tersebut dituangkan dalam suatu kertas kerja yang memungkinkan untuk dilaksanakan pelacakan asal-muasal suatu jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan sesuai SAP.
Konversi dilakukan dengan cara menelusuri atau mentrasir kembali (trace back) sebagai berikut:
1. Pos-pos laporan keuangan menurut Kepmendagri No. 29/2002 dengan pos-pos laporan keuangan menurut SAP;
2. Apabila angka 1 belum menyelesaikan konversi, maka konversi buku besar/pos/rekening menurut Kepmendagri No. 29/2002 ke buku besar menurut SAP, dengan memperhatikan cakupan masing-masing buku besar;
3. Apabila angka 2 belum menyelesaikan konversi, maka lakukan konversi dari buku pembantu/rekening menurut Kepmendagri No. 29/2002 ke buku besar menurut SAP;
4. Apabila angka 3 belum menyelesaikan konversi, maka lakukan konversi buku jurnal atau dokumen sumber ke buku besar menurut SAP.
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MASA TRANSISI
JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH
Vol. 2, No. 1, Mei 2006
Hal 19 - 52
Vino Satria Hidayat
Abstraksi
Pemerintah mempunyai kekuasaan untuk memungut pendapatan dari publik dan wajib menggunakanya untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada publik. Pemerintah wajib mempertanggungjawabkan atas pengelolaan keuangan dimaksud secara akuntabel dan transparan. Dalam rangka membangun akuntabilitas dan transparansi, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan PP No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang berlaku untuk Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Pada saat ketentuan perundang-undangan ini diberlakukan pemerintah daerah masih menyusun dan melaksanakan APBD sesuai dengan Kepmendagri No. 29/2002 tentang Pedoman Penyusunan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Oleh karena itu implementasi ketentuan dimaksud dalam Travel Mate 370 Page 19 05/05/2008teknik konversi dari Laporan Keuangan versi Kepmendagri No. 29/2002 ke versi SAP.
Kata-kata kunci: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Akuntabilitas, Transparansi, Standar Akuntansi Pemerintahan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
*) Sumiyati, Ak. MFM saat ini bekerja pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan dan ditunjuk sebagai anggota Kelompok Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan suatu tuntutan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Kepemerintahan yang baik antara lain ditandai dengan adanya pemerintah yang akuntabel dan transparan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Indonesia terus-menerus melakukan berbagai upaya pembaharuan dalam pengelolaan keuangan, antara lain penyusunan peraturan perundang-undangan, penataan kelemba-gaan, pembenahan sistem dan prosedur, dan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia di bidang keuangan.
Pembaharuan di bidang keuangan mencakup berbagai aspek, yaitu perencanaan dan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pertanggungjawaban, dan auditing. Semua aspek tersebut diperbarui secara bertahap dan berkelanjutan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, kewenangan pengelolaan keuangan daerah diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota. Sejalan dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maka daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola keuangannya sendiri. Dengan demikian pemerintah daerah berhak untuk merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD ke DPRD masing-masing.
Pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Undang-undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Laporan keuangan dimaksud mencakup:
1. Neraca;
2. Laporan Realisasi Anggaran;
3. Laporan Arus Kas; dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran tidak hanya menyajikan perbandingan antara realisasi terhadap anggarannya tetapi juga menyajikan prestasi kerja (kinerja) yang dicapai. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa penyusunan dan penyajian laporan keuangan dilaksanakan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan telah diatur dengan PP No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pelaporan keuangan dan kinerja ini lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Implementasi SAP di lingkungan pemerintah tidaklah mudah, demikian pula yang terjadi di pemerintah daerah. Selain kesiapan pemerintah daerah yang masih kurang juga disebabkan adanya peraturan di tingkat operasional.yang mengatur pelaporan keuangan yang belum sepenuhnya sesuai SAP. Di lingkungan Pemerintah Pusat, penyusunan dan penyajian laporan keuangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan untuk pemerintah daerah diatur dengan peraturan daerah. Selama ini pengelolaan keuangan daerah didasarkan pada PP No. 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, yang lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Dewasa ini pada umumnya pengelolaan keuangan daerah didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29/2002 tentang Pedoman Penyusunan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tata cara penyusunan dan pertanggungjawaban APBD dalam ketentuan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan SAP.
Dalam tataran operasional ternyata sampai dengan tahun anggaran 2005 masih ada pemerintah daerah yang belum menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Kepmendagri tersebut tetapi masih menerapkan ketentuan yang sebelumnya, yaitu SK Mendagri No. 900/099 tanggal 2 April 1980 tentang Manual Keuangan Daerah. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa dewasa ini pemerintah daerah berada dalam masa transisi. Berhubung penyajian laporan keuangan mulai tahun 2005 sudah wajib menerapkan SAP sementara APBD masih diusun dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang lain maka perlu adanya proses konversi selama masa transisi.
Proses konversi hendaknya dilaksanakan secara hati-hati. Dalam hal ini perbedaan antara APBD dan SAP dapat saja terjadi tidak hanya dalam struktur anggaran ataupun klasifikasi pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas dana tetapi ada hal yang lebih penting lagi yaitu kebijakan yang terkait dengan pengertian, ruang lingkup, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan setiap pos laporan keuangan. Dalam rangka memfasilitasi pemerintah daerah yang telah menyusun laporan keuangan berdasarkan Kepmendagri No. 29/2002 untuk dapat menyajikan laporan keuangan sesuai SAP, maka Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) telah menyusun Buletin Teknis Konversi Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sesuai SAP. Bagi pemerintah daerah yang belum nenyusun laporan keuangan sesuai dengan Kepmendagri No. 29/2002 dapat langsung menyesuaikan ke SAP tanpa melalui konversi ke Kepmendagri 29/2002.