Minggu, 25 Oktober 2009

PELAKSANAAN KONVERSI DALAM MASA TRANSISI


PP No. 24/2005 mengamanatkan penyusunan dan penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2005 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sedangkan APBD masih disusun dan dilaksanakan berdasarkan Kepmendagri 29/2002, maka pemerintah daerah perlu menyusun strategi implementasi untuk penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2005. Masa transisi ini akan berlangsung sejak diberlakukannya PP 24/2005 sampai dengan pemerintah telah mengembangkan sistem akuntansi dan mengimplementasikannya secara penuh sesuai dengan SAP. Pelaksanaan konversi ini telah diatur dalam Buletin Teknis No. 3 tahun 2006 tentang Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sesuai SAP. Untuk mengoperasionalkan buletin teknis tersebut perlu dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

Seringkali para pelaku pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintahan mempunyai persepsi yang kurang tepat tentang akuntansi dan pelaporan keuangan. Ketentuan-ketentuan yang digunakan pada saat menyusun APBD tidak sama dengan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan. Apabila struktur APBD dan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk penyusunan APBD berbeda dengan SAP maka akan menimbulkan permasalahan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan karena yang dipertanggung-jawabkan pemerintah daerah adalah pelaksanaan APBD, sehingga seharusnya berlaku budgetary accounting. Dengan demikian dituntut adanya struktur anggaran dan ketentuan yang sama mulai dari penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawabannya. Selama hal ini belum dipenuhi, proses konversi penyajian laporan keuangan akan terus berlangsung.

Pelaksanaan konversi dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun lembar muka (face) laporan keuangan menurut Kepmendagri No. 29/2002 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Konversi dilakukan dengan menggunakan kertas kerja yang menggambarkan proses konversi dari laporan keuangan berdasarkan Kepmendagri 29/2002 ke laporan keuangan berdasarkan SAP.

Konversi untuk Laporan Realisasi Anggaran dilaksanakan baik untuk anggaran maupun realisasinya. Proses konversi ini disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Kertas kerja konversi disajikan sebagai lampiran laporan keuangan sesuai dengan SAP.

Secara garis besar langkah-langkah konversi yang diatur dalam Bultek tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penyajian laporan keuangan dalam masa transisi dapat dilakukan dengan teknik memetakan atau konversi ketentuan-ketentuan di Kepmendagri No. 29/2002 ke dalam ketentuan-ketentuan SAP. Konversi mencakup jenis laporan, basis akuntansi, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan pos-pos laporan keuangan, struktur APBD, klasifikasi anggaran, aset, kewajiban, ekuitas, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.

2. Penelusuran pos-pos laporan keuangan. Penelusuran pos-pos ini dapat dilakukan secara berjenjang, dari membandingkan pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan/buku besar/buku pembantu. Apabila sampai dengan buku pembantu belum dapat ditelusuri maka diteruskan ke dokumen sumber.

3. Penelusuran setiap pos/buku besar/buku pembantu tersebut dituangkan dalam suatu kertas kerja yang memungkinkan untuk dilaksanakan pelacakan asal-muasal suatu jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan sesuai SAP.

Konversi dilakukan dengan cara menelusuri atau mentrasir kembali (trace back) sebagai berikut:

1. Pos-pos laporan keuangan menurut Kepmendagri No. 29/2002 dengan pos-pos laporan keuangan menurut SAP;

2. Apabila angka 1 belum menyelesaikan konversi, maka konversi buku besar/pos/rekening menurut Kepmendagri No. 29/2002 ke buku besar menurut SAP, dengan memperhatikan cakupan masing-masing buku besar;

3. Apabila angka 2 belum menyelesaikan konversi, maka lakukan konversi dari buku pembantu/rekening menurut Kepmendagri No. 29/2002 ke buku besar menurut SAP;

4. Apabila angka 3 belum menyelesaikan konversi, maka lakukan konversi buku jurnal atau dokumen sumber ke buku besar menurut SAP.

Read more

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MASA TRANSISI

JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH

Vol. 2, No. 1, Mei 2006

Hal 19 - 52

Vino Satria Hidayat

Abstraksi

Pemerintah mempunyai kekuasaan untuk memungut pendapatan dari publik dan wajib menggunakanya untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada publik. Pemerintah wajib mempertanggungjawabkan atas pengelolaan keuangan dimaksud secara akuntabel dan transparan. Dalam rangka membangun akuntabilitas dan transparansi, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan PP No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang berlaku untuk Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Pada saat ketentuan perundang-undangan ini diberlakukan pemerintah daerah masih menyusun dan melaksanakan APBD sesuai dengan Kepmendagri No. 29/2002 tentang Pedoman Penyusunan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Oleh karena itu implementasi ketentuan dimaksud dalam Travel Mate 370 Page 19 05/05/2008teknik konversi dari Laporan Keuangan versi Kepmendagri No. 29/2002 ke versi SAP.

Kata-kata kunci: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Akuntabilitas, Transparansi, Standar Akuntansi Pemerintahan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

*) Sumiyati, Ak. MFM saat ini bekerja pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan dan ditunjuk sebagai anggota Kelompok Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan


PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan suatu tuntutan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Kepemerintahan yang baik antara lain ditandai dengan adanya pemerintah yang akuntabel dan transparan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Indonesia terus-menerus melakukan berbagai upaya pembaharuan dalam pengelolaan keuangan, antara lain penyusunan peraturan perundang-undangan, penataan kelemba-gaan, pembenahan sistem dan prosedur, dan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia di bidang keuangan.

Pembaharuan di bidang keuangan mencakup berbagai aspek, yaitu perencanaan dan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pertanggungjawaban, dan auditing. Semua aspek tersebut diperbarui secara bertahap dan berkelanjutan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi Pemerintah Indonesia.

Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, kewenangan pengelolaan keuangan daerah diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota. Sejalan dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maka daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola keuangannya sendiri. Dengan demikian pemerintah daerah berhak untuk merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD ke DPRD masing-masing.

Pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Undang-undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Laporan keuangan dimaksud mencakup:

1. Neraca;

2. Laporan Realisasi Anggaran;

3. Laporan Arus Kas; dan

4. Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi Anggaran tidak hanya menyajikan perbandingan antara realisasi terhadap anggarannya tetapi juga menyajikan prestasi kerja (kinerja) yang dicapai. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa penyusunan dan penyajian laporan keuangan dilaksanakan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan telah diatur dengan PP No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pelaporan keuangan dan kinerja ini lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Implementasi SAP di lingkungan pemerintah tidaklah mudah, demikian pula yang terjadi di pemerintah daerah. Selain kesiapan pemerintah daerah yang masih kurang juga disebabkan adanya peraturan di tingkat operasional.yang mengatur pelaporan keuangan yang belum sepenuhnya sesuai SAP. Di lingkungan Pemerintah Pusat, penyusunan dan penyajian laporan keuangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan untuk pemerintah daerah diatur dengan peraturan daerah. Selama ini pengelolaan keuangan daerah didasarkan pada PP No. 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, yang lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Dewasa ini pada umumnya pengelolaan keuangan daerah didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29/2002 tentang Pedoman Penyusunan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tata cara penyusunan dan pertanggungjawaban APBD dalam ketentuan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan SAP.

Dalam tataran operasional ternyata sampai dengan tahun anggaran 2005 masih ada pemerintah daerah yang belum menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Kepmendagri tersebut tetapi masih menerapkan ketentuan yang sebelumnya, yaitu SK Mendagri No. 900/099 tanggal 2 April 1980 tentang Manual Keuangan Daerah. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa dewasa ini pemerintah daerah berada dalam masa transisi. Berhubung penyajian laporan keuangan mulai tahun 2005 sudah wajib menerapkan SAP sementara APBD masih diusun dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang lain maka perlu adanya proses konversi selama masa transisi.

Proses konversi hendaknya dilaksanakan secara hati-hati. Dalam hal ini perbedaan antara APBD dan SAP dapat saja terjadi tidak hanya dalam struktur anggaran ataupun klasifikasi pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas dana tetapi ada hal yang lebih penting lagi yaitu kebijakan yang terkait dengan pengertian, ruang lingkup, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan setiap pos laporan keuangan. Dalam rangka memfasilitasi pemerintah daerah yang telah menyusun laporan keuangan berdasarkan Kepmendagri No. 29/2002 untuk dapat menyajikan laporan keuangan sesuai SAP, maka Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) telah menyusun Buletin Teknis Konversi Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sesuai SAP. Bagi pemerintah daerah yang belum nenyusun laporan keuangan sesuai dengan Kepmendagri No. 29/2002 dapat langsung menyesuaikan ke SAP tanpa melalui konversi ke Kepmendagri 29/2002.

Read more

Redesain Struktur APBD: Memposisikan APBD pada Tempat yang Tepat


Apakah majemen keuangan itu? Dosen gue menyederhanakan: ‘manajemen keuangan adalah menarik piutang secepat mungkin dan membayar hutang selambat mungkin’. Penjelasannya sangat panjang … diam-diam kami menerima pernyataan singkat tersebut.

Piutang dan hutang merupakan hak dan kewajiban, sebagai akibat ‘kelakuan’ di masa lalu. Ini berlaku universal. Bagaimana dengan manajemen keuangan daerah? ‘Idem dito’. UU 17/2003 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. UU 1/2004 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.

UU 17/2003 dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut dapat dicapai dengan menerapkan kaidah-kaidah: akuntabilitas berorientasi pada hasil; profesionalitas; proporsionalitas; keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara; pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Sedangkan UU 1/2004 dimaksudkan (salah satunya) sebagai penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah. Lebih khusus, manajemen keuangan yang dimaksudkan undang-undang ini adalah APBN/APBD.

APBD merupakan rencana arus kas tahunan pemerintah daerah (pemda) yang disetujui DPRD. Susunan arus kas tersebut merupakan konsekuensi dari adanya rencana aktivitas pemerintahan daerah. Aktivitas pemda adalah pelayanan kepada masyarakat (public service). Pelayanan kepada masyarakat menimbulkan adanya hak dan kewajiban. Agar supaya hak dan kewajiban tersebut merupakan representasi pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dibingkai dengan prinsip-prinsip good governance berupa partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.

Pertanyaannya adalah: bagaimana mengaktualisasikan prinsip-prinsip tersebut dalam bentuk APBD?

~!@#$%^&*()_+

Produk hukum APBD berupa peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah. Perda APBD merupakan hasil proses politik antara legislatif dengan eksekutif. Peraturan kepala daerah tentang APBD lebih tepat diposisikan sebagai hak eksekutif, karena merupakan pedoman bagi pelaksana anggaran.

Agar supaya berfungsi secara optimal, maka diperlukan kesepahaman semua pihak dengan cara memformulasikan struktur APBD secara tepat. Ini sangat berbeda dengan apa yang (harus) dilakukan sekarang. Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang APBD tertuang per kode rekening. Sekedar pembanding, berikut merupakan struktur APBD menurut Kepmendagri 29/2002 dan Permendagri 13/2006.


Bagan 1.1

Struktur APBD menurut Kepmendagri 29/2002

(Perda & Peraturan Kepda)[1]

Pendapatan

PAD

Dana Perimbangan

Lain-lain Pendapatan yang Sah

xxx

xxx

xxx

Jumlah Pendapatan

xxx

Belanja Aparatur

Belanja Administrasi Umum

Belanja Operasi & Pemeliharaan

Belanja Modal

xxx

xxx

xxx

Belanja Publik

Belanja Administrasi Umum

Belanja Operasi & Pemeliharaan

Belanja Modal

Belanja Bantuan Keuangan

Belanja Tidak Tersangka

xxx

xxx

xxx

xxx

Jumlah Belanja

xxx

Surplus (Defisit)

= Jumlah Pendapatan – Jumlah Belanja

(xxx)

Pembiayaan

Pembiayaan Penerimaan

Pembiayaan Pengeluaran

xxx

xxx

Pembiayaan Netto

xxx

Struktur APBD tersebut mengundang kontroversi diantara penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam praktik, justifikasi daerah terhadap pengertian aparatur dan publik dapat berbeda-beda. Berikut merupakan justifikasi yang diberikan daerah-daerah:

Tabel 1.1

Justifikasi Belanja Aparatur dan Publik

Pemda

Dasar Pembeda

Aparatur

Publik

A

Jenis Belanja

Belanja pegawai

Belanja non pegawai

B

Bentuk Satuan Kerja

Sekretariat Daerah, Badan, Kantor

DPRD dan dinas – dinas

C

Unit Kerja

Bagian tata usaha

Bagian lainnya

D

Manfaat bagi Masyarakat

Layanan tidak langsung

Layanan langsung

E

Output

Fisik untuk pemda dan non fisik

Fisik untuk masyarakat

Lebih lanjut, klasifikasi belanja aparatur dan publik mengaburkan orientasi laporan keuangan (Bastian, 2004). Bagaimana mungkin membandingkan APBD antar daerah jika justifikasi aparatur dan publik berbeda-beda? Bagaimana mungkin mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah A lebih baik dibanding dengan daerah lain? Banyak sekali pertanyaan yang dapat diajukan mengenai hal ini. Oleh karenanya, klasifikasi belanja aparatur dan publik direvisi melalui Permendagri 13/2006 sebagaimana berikut ini.


Bagan 1.2

Struktur APBD menurut Permendagri 13/2006

(Perda & Peraturan Kepda)

Urusan Wajib/Pilihan


Pendapatan

PAD

Dana Perimbangan

Lain-lain Pendapatan yang Sah

xxx

xxx

xxx

Jumlah Pendapatan

xxx

Belanja Tidak Langsung

Belanja Pegawai

Belanja Bunga

Belanja Subsidi

Belanja Bantuan Sosial

Belanja Bagi hasil

Belanja Bantuan Keuangan

Belanja Tidak Terduga

xxx

xxx

xxx

xxx

xxx

xxx

xxx

Belanja Langsung

Belanja Pegawai

Belanja Barang & Jasa

Belanja Modal

xxx

xxx

xxx

Jumlah Belanja

xxx

Surplus (Defisit)

= Jumlah Pendapatan – Jumlah Belanja

(xxx)

Pembiayaan

Pembiayaan Penerimaan

Pembiayaan Pengeluaran

xxx

xxx

Pembiayaan Netto

xxx

Dengan lahirnya Permendagri 13/2006, masalah aparatur dan publik memang teratasi. Akan tetapi, struktur APBD baru tersebut dapat mengundang kontroversi lain:

1. Bias klasifikasi urusan wajib dan pilihan.

Adanya klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan merupakan break down UU 32/2004 yang menegaskan adanya pembagian urusan pemerintahan. Akan tetapi, pembedaan urusan wajib dan pilihan dapat dipersepsikan secara tidak tepat. Seolah-olah klasifikasi urusan pilihan boleh tidak dilakukan daerah. Apakah porsi anggaran untuk urusan wajib, berkorelasi positif dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat daerah tersebut? Bagaimana mungkin urusan pertanian merupakan urusan pilihan, sedangkan negeri ini adalah negeri agraris? Bagaimana mungkin urusan kelautan dan perikanan merupakan urusan pilihan, sedangkan negeri ini merupakan negeri kepulauan?

2. Bias tanggungjawab satuan kerja.

Setiap dinas hanya menangani 1 (satu) urusan ataukah banyak urusan? Jika setiap dinas diasumsikan hanya menangani satu urusan, (di atas kertas) dimungkinkan ada urusan yang tidak tertangani. Sudut pandang ini kontra produktif dengan prinsip akuntabilitas. Kondisi sebaliknya, jika setiap dinas diasumsikan menangani banyak urusan, dimungkinkan penyelesaian tanggungjawab menjadi tidak fokus dan kontradiktif dengan pembentukan satuan organisasi.

3. Penyeragaman program dan kegiatan.

Setiap daerah memiliki kebijakan umum dan strategi/prioritas yang berbeda. Penyeragaman program dan kegiatan dapat dipersepsikan bahwa kebutuhan tiap daerah adalah sama. Hal ini kontra produktif dengan kerangka otonomi daerah.

Adakah masyarakat yang peduli dengan berbagai kontroversi tersebut? gue yakin tidak! Masyarakat tidak membutuhkan informasi seperti ini. Formulasi yang lebih tepat dapat ditelusuri melalui skema berikut:

Gambar 1.1

Good Governance: Penganggaran – Pelaksanaan – Pertanggung-jawaban

Regulasi


Muatan


Formulasi

Undang-undang


Norma Umum


Konsep Dasar











Peraturan Pemerintah


Norma Pelaksanaan


Prinsip-prinsip











Peraturan Daerah


Norma Operasional


Per Program

/Kegiatan











Peraturan Kepala Daerah


Norma Teknis


Per Kode Rekening

Dengan meruntut pada skema tersebut, maka struktur APBD berupa Perda dan Peraturan Kepala Daerah akan menjadi sebagai berikut:

Bagan 1.3

Struktur APBD (Perda)

Urusan


Pendapatan

PAD

Dana Perimbangan

Lain-lain Pendapatan yang Sah

xxx

xxx

xxx

Jumlah Pendapatan

xxx

Belanja Tetap

Belanja Pegawai

Belanja Bunga

xxx

xxx

Belanja Tidak Tetap

Belanja Program/Kegiatan

Belanja Subsidi

Belanja Bagi hasil

Belanja Bantuan Keuangan

Belanja Tidak Terduga

xxx

xxx

xxx

xxx

xxx

Jumlah Belanja

xxx

Surplus (Defisit)

= Jumlah Pendapatan – Jumlah Belanja

(xxx)

Pembiayaan

Pembiayaan Penerimaan

Pembiayaan Pengeluaran

xxx

xxx

Pembiayaan Netto

xxx

Catatan: Peraturan Kepala Daerah menjabarkan lebih lanjut rekening-rekening tersebut dalam Perda di atas.

Struktur tersebut menunjukkan pada kita, bahwa APBD merupakan representasi kontrak sosial antara kepala daerah dengan masyarakat. Formulasi kontrak sosial ke dalam struktur APBD akan mengeliminasi berbagai perdebatan yang terjadi. Formulasi ini akan menegaskan pandangan yang tepat. Pertama, bahwa usulan APBD merupakan visi dan misi kepala daerah terpilih. Kedua, persetujuan DPRD merepresentasikan persetujuan masyarakat (bukan partai). Ketiga, formulasi APBD merupakan (salah satu) bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Dengan sudut pandang tersebut, tercipta hubungan keagenan antara kedua pihak: kepala daerah (beserta birokrasi) merupakan agen, sedangkan DPRD merupakan principal. Untuk menjembatani keduanya, diperlukan pihak independen, yaitu auditor. Pemahaman posisi masing-masing terhadap APBD, akan memberikan kontribusi positif berupa:

1. Kejelasan arah pembahasan antara legislatif dengan eksekutif tentang pembagian kue pembangunan.

2. Menegaskan struktur dan muatan informasi yang tersaji dalam APBD.

3. Peran strategis pengelola keuangan daerah dapat dioptimalkan.

4. Peran strategis auditor intern dapat dioptimalkan.

5. Peran auditor inten tidak bias dengan auditor ekstern.


jgn lupa komen yaah...

Read more
 

uLet.saGu Design by Insight © 2009