Minggu, 25 Oktober 2009

KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING

Kebijakan akuntansi yang digunakan oleh suatu pemerintah daerah perlu diperhatikan kesesuaiannya dengan SAP. Identifikasi ini sangat menentukan penyesuaian yang harus dilaksanakan. Berikut ini beberapa kebijakan akuntansi penting yang seringkali belum sepenuhnya sesuai dengan SAP.
1. Pengakuan Pendapatan dan Belanja

SAP menggunakan basis kas untuk pengakuan pendapatan dan belanja. Pendapatan diakui setelah penerimaan uang disetor ke Rekening Kas Umum Daerah. Belanja diakui setelah uang dikeluarkan secara definitif dari Rekening Kas Umum Daerah dan/atau telah dipertanggung-jawabkan. Kepmendagri No, 29/2002 menyatakan bahwa basis akuntansi yang digunakan untuk mengakui pendapatan dan belanja adalah basis kas modifikasian.

Menurut Granof, dalam basis kas modifikasian, akun pendapatan dan belanja dibuka dalam beberapa waktu setelah tutup tahun anggaran. Pendapatan yang diterima dalam kurun waktu yang ditetapkan diakui sebagai pendapatan dan belanja yang dibayar selama jangka waktu yang ditetapkan masih diakui sebagai belanja pada tahun anggaran tersebut. Dengan demikian maka sistem akuntansi akan menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Neraca yang hanya memuat pos kas serta piutang dan utang yang berasal dari kegiatan operasi pemerintahan.

Pemerintah daerah perlu memperhati-kan basis pengakuan pendapatan dan belanja yang digunakan dalam APBD masing-masing. Apabila Pemda telah menggunakan basis kas modifikasian, maka besarnya pendapatan dan belanja yang berasal dari selisih yang terjadi karena penggunaan basis yang berbeda tersebut dieliminasi.

SAP belum mengakui kas yang berada di tangan Bendahara Penerimaan per 31 Desember sebagai pendapatan karena belum belum disetor ke Rekening Kas Umum Daerah. Demikian pula halnya dengan pengakuan belanja, belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran definitif dari Rekening Kas Umum Daerah. Pembayaran yang dilakukan secara langsung kepada pihak ketiga (SPMU LS atau BT) diakui sebagai belanja pada saat dikeluarkan uang dari rekening Kas Umum Daerah. Pembayaran melalui uang muka kerja atau dana kas kecil (SPMU BS, SPM PK atau SPM UP) yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas merupakan uang muka kerja atau dana kas kecil di satuan kerja perangkat daerah. Jumlah tersebut baru diakui sebagai belanja setelah dipertanggungjawabkan ke satuan kerja pengelola keuangan daerah. Saldo kas yang berasal dari sisa uang muka kerja, yang berada di Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas merupakan aset pemerintah daerah dan disajikan pada akun Kas di Bendahara Pembayar di neraca pemerintah daerah.
2. Pengakuan Aset

Kepmendagri No. 29/2002 mengatur bahwa pengakuan aset dilakukan pada akhir periode. Sementara SAP menyatakan bahwa aset diakui pada saat diterima dan/atau hak kepemilikan berpindah. Dengan demikian selama tahun berjalan terdapat perbedaan waktu pengakuan aset namun pada akhir periode akuntansi akan diperoleh saldo aset yang sama.
3. Pengakuan Kewajiban

Kepmendagri 29/2002 menyatakan bahwa utang diakui pada akhir periode. SAP menyatakan bahwa kewajiban diakui pada saat pinjaman diterima atau kewajiban timbul. Untuk meyakini bahwa seluruh utang sudah disajikan di neraca, pemerintah daerah dan setiap satuan kerja perangkat daerah perlu menginventarisasi utang-utang di unitnya masing-masing dan menyajikannya di neraca per 31 Desember .
4. Penilaian Aset

Dalam rangka penyusunan neraca awal, Kepmendagri 29/2002 mengatur bahwa Kepala Daerah dapat secara bertahap melakukan penilaian seluruh aset Daerah yang dilakukan oleh Lembaga Independen bersertifikat bidang pekerjaan penilaian aset dengan mengacu pada Pedoman penilaian Aset Daerah yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. SAP mengatur bahwa aset dinilai berdasarkan harga perolehan. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi yang terjadi setelah penyusunan neraca awal (neraca yang pertama kali disusun). Sedangkan untuk aset yang sudah dimiliki pada saat penyusunan neraca pertama kali (neraca awal) dinilai berdasarkan nilai wajar pada tanggal penyusunan neraca tersebut.

Untuk penyusunan neraca awal, KSAP telah menerbitkan Buletin Teknis No.2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemda. Dalam Buletin Teknis tersebut tersedia berbagai alternatif penilaian aset yang dapat dipilih oleh Pemda dalam penyusunan neraca awal. Oleh karena itu bagi Pemda yang belum menyajikan pos-pos neraca sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam SAP, yang selanjutnya diilustrasikan melalui Buletin Teknis tersebut dapat melakukan penyesuaian. Sebagai contoh: tanah dapat dinilai berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak, Bangunan dapat dinilai berdasarkan standar biaya yang disusun oleh Departemen Pekerjaan Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

uLet.saGu Design by Insight © 2009