Minggu, 25 Oktober 2009

PELAKSANAAN KONVERSI DALAM MASA TRANSISI


PP No. 24/2005 mengamanatkan penyusunan dan penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2005 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sedangkan APBD masih disusun dan dilaksanakan berdasarkan Kepmendagri 29/2002, maka pemerintah daerah perlu menyusun strategi implementasi untuk penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2005. Masa transisi ini akan berlangsung sejak diberlakukannya PP 24/2005 sampai dengan pemerintah telah mengembangkan sistem akuntansi dan mengimplementasikannya secara penuh sesuai dengan SAP. Pelaksanaan konversi ini telah diatur dalam Buletin Teknis No. 3 tahun 2006 tentang Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sesuai SAP. Untuk mengoperasionalkan buletin teknis tersebut perlu dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

Seringkali para pelaku pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintahan mempunyai persepsi yang kurang tepat tentang akuntansi dan pelaporan keuangan. Ketentuan-ketentuan yang digunakan pada saat menyusun APBD tidak sama dengan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan. Apabila struktur APBD dan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk penyusunan APBD berbeda dengan SAP maka akan menimbulkan permasalahan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan karena yang dipertanggung-jawabkan pemerintah daerah adalah pelaksanaan APBD, sehingga seharusnya berlaku budgetary accounting. Dengan demikian dituntut adanya struktur anggaran dan ketentuan yang sama mulai dari penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawabannya. Selama hal ini belum dipenuhi, proses konversi penyajian laporan keuangan akan terus berlangsung.

Pelaksanaan konversi dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun lembar muka (face) laporan keuangan menurut Kepmendagri No. 29/2002 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Konversi dilakukan dengan menggunakan kertas kerja yang menggambarkan proses konversi dari laporan keuangan berdasarkan Kepmendagri 29/2002 ke laporan keuangan berdasarkan SAP.

Konversi untuk Laporan Realisasi Anggaran dilaksanakan baik untuk anggaran maupun realisasinya. Proses konversi ini disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Kertas kerja konversi disajikan sebagai lampiran laporan keuangan sesuai dengan SAP.

Secara garis besar langkah-langkah konversi yang diatur dalam Bultek tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penyajian laporan keuangan dalam masa transisi dapat dilakukan dengan teknik memetakan atau konversi ketentuan-ketentuan di Kepmendagri No. 29/2002 ke dalam ketentuan-ketentuan SAP. Konversi mencakup jenis laporan, basis akuntansi, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan pos-pos laporan keuangan, struktur APBD, klasifikasi anggaran, aset, kewajiban, ekuitas, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.

2. Penelusuran pos-pos laporan keuangan. Penelusuran pos-pos ini dapat dilakukan secara berjenjang, dari membandingkan pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan/buku besar/buku pembantu. Apabila sampai dengan buku pembantu belum dapat ditelusuri maka diteruskan ke dokumen sumber.

3. Penelusuran setiap pos/buku besar/buku pembantu tersebut dituangkan dalam suatu kertas kerja yang memungkinkan untuk dilaksanakan pelacakan asal-muasal suatu jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan sesuai SAP.

Konversi dilakukan dengan cara menelusuri atau mentrasir kembali (trace back) sebagai berikut:

1. Pos-pos laporan keuangan menurut Kepmendagri No. 29/2002 dengan pos-pos laporan keuangan menurut SAP;

2. Apabila angka 1 belum menyelesaikan konversi, maka konversi buku besar/pos/rekening menurut Kepmendagri No. 29/2002 ke buku besar menurut SAP, dengan memperhatikan cakupan masing-masing buku besar;

3. Apabila angka 2 belum menyelesaikan konversi, maka lakukan konversi dari buku pembantu/rekening menurut Kepmendagri No. 29/2002 ke buku besar menurut SAP;

4. Apabila angka 3 belum menyelesaikan konversi, maka lakukan konversi buku jurnal atau dokumen sumber ke buku besar menurut SAP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

uLet.saGu Design by Insight © 2009